Cinta dalam Diam?

Sering timbul pertanyaan dalam diriku, mana yang lebih syar'i, cinta dalam diam atau cinta yang diutarakan? Ngomongin cinta emang nggak ada habisnya. Cinta itu indah, tapi cinta bisa jadi bencana. Jangan sampelah hatinya termakan penyakit isyq sampe keras atau bahkan gila. Hih medeni. 

Ada satu quote, "Cinta jangan dikejar, nanti ia lari. Cinta jangan dipendam, nanti ia padam" Apa benar, jika cinta lebih baik diutarakan? Padahal selama ini sering sekali didoktrin, cinta dalam diam. Rupanya, cinta dalam diam bisa membuat sengsara. Parah lagi, jika cinta dalam diam itu menimbulkan penyakit hati karena selalu dipenuhi angan-angan si dia sampai melupakanNya. Kemudian, apakah memang cinta harus diutarakan? Gengsi dong, apalagi buat wanita, masa ngomong duluan nanti disangka agresif. Memang dalam budaya kita adalah tabu bagi perempuan untuk menawarkan dirinya. Tetapi lihat deh yang ummul mukminin, Khadijah binti Khuwalid, contohkan. Beliau melamar Muhammad sebelum menjadi nabi melalui perantara temannya, Nafisah bintu Maniyah. Ada lagi kisah lain dimana seorang wanita menawarkan dirinya untuk menjadi istri Nabi SAW. Jadi memang islam tidak membatasi, apakah harus lelaki yang "Make the first move". Bagaimana kita akan bertemu jodoh kan nggak ada yang tahu. 

Meski demikian, bagiku memang masih agak asing sih kalau perempuan mengutarakan perasaannya terlebih dahulu. Perasaan was-was menghantui, "ntar disangka agresif" "ntar kalo bertepuk sesebelah tangan gimana" "ntar dikira gak punya malu" dan masih banyak lagi. I'm still working with my mind set. Even though I have to admit it isn't that easy. I couldn't bear it when the person you like knows how you feel and you suddenly can't think or say anything right in front of him..then you might have failed the "fit and proper test". Padahal kan kita nggak tahu, siapa tahu itu memang sinyal yang diberikan Allah SWT.  Siapa tahu memang jalannya harus perempuan yang make the first move. Siapa tahu dengan begitu bisa ke pelaminan. 

Saya belum pernah melihat solusi untuk dua orang yang saling jatuh cinta, selain nikah (HR. Ibnu Majah) 

Comments

Popular Posts